Marque

Selamat Datang Di Blog Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia

Kamis, 18 Desember 2014

HUKUM YANG DI MANIPULASI




            Masalah penegakan hukum merupakan hal yang paling mendasar dalam menciptakan prinsip atau azas keadilan dalam  perspektif hukum di indonesia. sekilas kita memandang dan mengarah pada persoalan hukum yang hari ini terjadi di indonesia khususnya di tengah tengah masyarakat ,dimana yang pertama mengkritik secara mendasar adalah bahwa dalam sistem penegakan hukum di indonesia masih saja banyak hal yang bertolak belakang dari prinsip hukum itu sendiri dan tentunya hal ini telah menjadi sebuah polemik yang sering dikupas ditengah - tengah masyarakat dewasa ini dari berbagai sisi . bagaimana tidak, dalam konteks realitas kehidupan sosial dalam berbangsa dan bernegara saat ini , keadilan bukanlah milik seluruh bangsa, tetapi hanya dimiliki berbagai individual yang bisa dikatakan mapan dalam segi finansial kehidupannya.
Dalam hal ini, pemerintah pusat yang merupakan ujung tombak dalam mengakomodir dan menuntaskan berbagai persoalan yang ada ternyata tidak mampu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini baik itu sosial, ekonomi dan hukum.
            .hal ini terlampir jelas dalam butir – butir pasal yang menghiasi beberapa undang- undang  yang sengaja diciptakan oleh legilatif atas usulan  institusi terkait guna menciptakan sebuah efek jerah bagi setiap individu yang melanggar daripada ketentuan hukum di indonesia yang sampai detik ini terus mengikat bangsa ini sejak dilahirkan kebumi pertiwi indonesia sampai resmi menjadi warga negara indonesia secara adminitrasi kependudukan di indonesia.
            Hal ini tentunya jelas dari beberapa hasil temuan Undang – undang Di indonesia seperti
UU KUHP, UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, UU NO 31 Tahun 2009 Tentang TIPIKOR, UU NO 15 Tahun 2004 Tentang Terorisme, Dll.ternyata beberapa undang – undang ini sangat bertentangan dengan penegakan hukum yang ada di indonesia, dan hal ini juga tentunya dapat dijadikan sebuah tolak ukur dengan beberapa kasus pelanggaran hukum yakni kasus pelanggaran hukum yang dijatuhi sanksi hukuman mati dengan kasus pelanggran hukum yang seharusnya dijatuhi sanksi hukuman mati ternayata tidak malah dijatuhi sanksi  yang diluar dari peraturan perundang – undangan yang telah ditetapakan sesuai dengan porsi pelanggaran yang diatur dalam undang – undang diatas.misalnya, kasus yang baru di rilis oleh media yang menjadi seputar isu hot dalam seminggu di media cetak maupun media elektronik , yakni kasus yang dilakukan oleh freddy budiman ( kasus pengedar narkoba ) dengan sanksi vonis hukuman mati  dan ini merupakan hal yang dikatakan wajar karena menyangkut maju mundurnya generasi penerus bangsa, hal ini tentunya menarik sebagai satu topik bahasan apabila dikaitkan dengan kasus korupsi yang terjadi di indonesia dan ini menyangkut kerugian bagi negara R.I, kasus ini terlihat jelas dengan adanya praktik diskriminasi hukum yang telah dilakukan oleh institusi penegak hukum dalam menjatuhi vonis hukuman, padahal jelas secara legalitas hukum yang diatur dalam UU dasar 1945 yakni semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, Maka seharusnya tidak ada lagi yang namanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Kita lihat dan kita amati kebelakang perbandingan vonis hukuman antara kasus penyalahgunaan narkotika dengan TIPIKOR yang merupakan kasus pelanggaran hukum di indonesia.bayangkan dari tahun 1995 sampai 2013 dari data eksekusi vonis menurut kontras ada sekitar 14 terpidana dengan vonis mati sedangkan dari zaman orde baru sampai 2013 ada sekitar puluhan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh aparatur negara yang juga merupakan kasus dengan isu nasional yakni diantaranya kasus dugaan korupsi ditujuh yayasan pada zaman orde baru, PERTAMINA Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993,kasus penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun yang dilakukan tommy soeharto, kasus  BLBI  yang mencuat pada tahun 2000, kasus bang century yang juga  melibatkan WAPRES Boediona yang dulunya menjabat sebagai deputi bank Indonesia, Kasus Hambalang yang melibatkan Anas dan Andi malarangeng,  Kasus  Simulator SIM, kasus Impor daging sapi yang juga melipatkan presiden dari salah satu Parpol, dll, serta yang terakhir kasus KIR yang terindikasi melibatkan  Menteri perhubungan RI dan melihat data yang terekspos dimedia elektronik hampir sekitar 27 ribu kasus korupsi diindonesia yang telah merembet hinga hari ini dan dalam persentasi tidak mencapai 1 % dalam proses penindakannya.tidak tanggung – tanggung lihat saja apa yang terjadi saat ini, berbagai kepala daerah di sumatera utara juga banyak yang terlibat kasus Korupsi ,dan banyak kepala daerah dalam  melakukan perbuatan  tindak pidana korupsi hanya dihukum dibawah hukuman minimal yang terlampir di UU TIPIKOR,dan jelas di dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00- ( dua ratus juta rupiah dan paling Banyak 1.000.000.000,00- ( satu Milyar Rupiah )”. Lebih dari itu bahkan dugaan kasus TIPIKOR yang dilakukan oleh Drs.Rahudman yang juga menjabat sebagai kepala daerah kota medan malah divonis bebas oleh putusan hakim,dan ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh beliau semasa ia menjabat sebagai sekda TAPSEL ditahun 2005.
            Padahal jelas ketika era zaman reformasi, Ketika segelintir individu yang mengaku kaum – kaum  reformis yang juga memiliki cita – cita yakni visi misi  reformasi dimana visi misi reformasi itu sendiri yakni salah satunya mengecam untuk memusnakan  KKN di republik ini yang juga secara tidak langsung menganut sitem revolusi dari CINA malah tidak seutuhnya kecaman yang inginkan tidak terealisasikan.padahal jelas, dilihat dari sistem revolusi cina sendiri yang memakai sistem hukuman mati yakni berupa vonis hukuman gantung bagi setiap personal yang melakukan korupsi ternyata berbuah secara efektif guna meningkatkan efek jerah,dan ini terhitung dengan data informasi yang dilihat dari media elektronik hampir seluruh pelaku korupsi di CINA dihukum dengan vonis gantung, dan apabila hal ini juga diterapkan di indonesia hal yang tidak mungkin terjadi bahwa indonesia sendiri akan terhindar dari praktik korupsi dan hukum di indonesia tidak akan terlihat lagi adanya diskriminasi dan undang – undang yang telah di produksi secara substansinya akan berjalan dengan apa yang di inginkan dari hukum itu sendiri yakni keadilan dan bukan lagi seperti yang kita bahas di kerangka tulisan serta apa yang sering kita lihat di berbagai media hari ini. 
            Tentu seharusnya ini juga merupakan sebuah evaluasi bagi institusi penegak hukum karena jelas,bahwa institusi hari ini telah kehilangan citra baik penegak hukum secara legitimasi institusional.Perspektif ini di tinjau dan dinilai dari hilangnya nilai – nilai moral dalam kehidupan bangsa karena tidak adanya pendidikan moral yang ditanamkan ketika mengikuti jenjang pendidikan sehingga hal ini mengakibatkan terpinggirkannya prinsip – prinsip moral dasar dalam hidup seperti prinsip sikap baik, prinsip keadilan dan prinsip menghormati diri sendiri. karena hilangnya prinsip keadilan inilah yang menyebabkan timbulnya polemik di tengah – tengah masyarakat dan ini dikarenakan oleh tumpang tindihnya putusan – putusan yang dilakukan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada . maka dengan ini kami meminta agar pihak penegak hukum khusunya yudikatif harusnya berkaca diri untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar hukum di Republik ini tertata dengan sebaik – baiknya.dan apabila hal ini terus menerus terjadi tanpa ada perbaikan dari institusi penegak hukum khususnya yudikatif maka kami meminta untuk membubarkan yudikatif !!!! agar tidak adanya lagi manipulasi hukum yang dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan hanya bersembunyi dibalik badan yudikatif yang tercinta.
           

SALAM KEEADILAN DEMOKRASI KERAKYATAN
RIKY SEMBIRING

Tidak ada komentar:

Posting Komentar