Marque

Selamat Datang Di Blog Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia

Kamis, 26 November 2015

Napak Tilas Sejarah

BENTENG HURABA
Benteng Huraba merupakan bukti peninggalan sejarah Indonesia yang saat ini masih bertahan. Benteng yang dahulu menjadi pusat lini pertahanan disaat pasukan angkatan darat dan polri melakukan pertempuran melawan penjajahan belanda di era- agresi militer Belanda II. Lokasi Benteng Huraba berada di Kec. Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di jalur lintas Padangsidempuan jika kita hedak ke Sumatera Barat.



 


Pada tanggal 5 Mei 1949 sekitar pukul 04.00.WIB pasukan Belanda  mulai melakukan penyerangan terhadap lawan yang dilaporkan membuat pertahanan berupa benteng di Huta Huraba. Rencana penyerangan dimulai dari Pijorkoling dengan cara mengepung dari empat jurusan. Dalam serangan Belanda yang tidak diduga pasukan RI ini berhasil merebut Benteng Huraba. Pasukan MBK Tapanuli dan Brigade-B mundur ke Huta Tolang.

Posisi Benteng Huraba yang diduduki pasukan Belanda ini sangat strategis dan menjadikannya garis front utama untuk mempertahankan wilayah Padang Sidempuan. Karena itu pasukan Belanda waktunya untuk melakukan pertahanan di Benteng Huraba. Sementara itu, di Huta Tolang, Komandan MBK yang datang dari Panyabungan mengumpulkan seluruh pasukan yang ada dan melakukan konsolidasi untuk penyerangan balasan terhadap pasukan Belanda yang sudah bertahan di Benteng Huraba. Dalam pertempuran di Benteng Huraba ini pasukan gabungan memulai penyerangan pada saat fajar dengan menggunakan mortir.  Pertempuran ini terjadi sangat heroik dan membuthkan waktu. 




Baru pukul 16.30.WIB pasukan gabungan berhasil memenangkan pertempuran dan Benteng Huraba dapat direbut kembali. Pasukan Belanda yang dikalahkan mundur ke Padang Sidempuan. Dalam pertempuran ini ditaksir cukup besar kerugian yang dialami oleh pihak pasukan gabungan baik jiwa maupun materi. Dari anggota pasukan MBK Tapanuli sendiri yang gugur terdapat sebanyak 11 orang dan dari pasukan Brigade–B sebanyak 16 orang. Sementara dari barisan laskar dan rakyat yang tergabung dalam pertempuran itu tidak pernah tercatat berapa orang yang sudah gugur dalam pertempuran yang heroik itu.

sumber : www. google.com




Kamis, 18 Desember 2014

HUKUM YANG DI MANIPULASI




            Masalah penegakan hukum merupakan hal yang paling mendasar dalam menciptakan prinsip atau azas keadilan dalam  perspektif hukum di indonesia. sekilas kita memandang dan mengarah pada persoalan hukum yang hari ini terjadi di indonesia khususnya di tengah tengah masyarakat ,dimana yang pertama mengkritik secara mendasar adalah bahwa dalam sistem penegakan hukum di indonesia masih saja banyak hal yang bertolak belakang dari prinsip hukum itu sendiri dan tentunya hal ini telah menjadi sebuah polemik yang sering dikupas ditengah - tengah masyarakat dewasa ini dari berbagai sisi . bagaimana tidak, dalam konteks realitas kehidupan sosial dalam berbangsa dan bernegara saat ini , keadilan bukanlah milik seluruh bangsa, tetapi hanya dimiliki berbagai individual yang bisa dikatakan mapan dalam segi finansial kehidupannya.
Dalam hal ini, pemerintah pusat yang merupakan ujung tombak dalam mengakomodir dan menuntaskan berbagai persoalan yang ada ternyata tidak mampu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini baik itu sosial, ekonomi dan hukum.